Sejarah Pembentukan Pancasila Sebagai Dasar Negara

Pancasila merupakan dasar negara Indonesia yang dijadikan pedoman bagi seluruh aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Sejarah Pembentukan Pancasila Sebagai Dasar Negara

Sebagai landasan kehidupan bernegara, Pancasila tidak hanya bersifat normatif tetapi juga mengandung sejarah panjang yang melibatkan berbagai tokoh dan peristiwa penting. CERITA’YOO akan mengupas sejarah pembentukan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia, mulai dari latar belakang, proses perumusan, hingga pengesahan Pancasila pada 18 Agustus 1945.

Latar Belakang Sejarah Pancasila

Sebelum mempertimbangkan pembentukan Pancasila, penting untuk memahami konteks sejarah di sekitar tahun 1945. Indonesia, yang saat itu masih berada di bawah penjajahan Jepang selama Perang Dunia II, mengalami sejumlah perubahan politik. Jepang menjanjikan kemerdekaan kepada bangsa Indonesia, yang sebenarnya bertujuan untuk mengerahkan dukungan rakyat Indonesia dalam perang melawan Sekutu.

Pada tanggal 7 September 1944, Perdana Menteri Jepang, Kuniaki Koiso, mengumumkan janji kemerdekaan untuk rakyat Indonesia. Janji ini menjadi momen penting karena memberikan harapan bagi rakyat Indonesia untuk berjuang menuju kemerdekaan.

Akibat janji tersebut, dibentuklah Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada 29 April 1945 untuk menyelidiki hal-hal yang diperlukan dalam persiapan kemerdekaan. Dengan dibentuknya BPUPKI, perjuangan rakyat Indonesia untuk mencapai kemerdekaan semakin intensif.

Banyak tokoh nasional yang berperan serta dalam sidang-sidang BPUPKI, mengemukakan berbagai gagasan mengenai dasar negara Indonesia. Proses ini menjadi sangat penting untuk menentukan arah dan cita-cita bangsa Indonesia ke depan.

Sidang BPUPKI dan Usulan Dasar Negara

Sidang pertama BPUPKI yang berlangsung dari tanggal 29 Mei hingga 1 Juni 1945 menjadi momen krusial dalam sejarah perumusan Pancasila. Dalam sidang ini, terdapat beberapa tokoh yang menyampaikan usulan mengenai dasar negara.

Di antara tokoh yang terlibat adalah Soekarno, Moh. Yamin, dan Soepomo. Masing-masing dari mereka mengusulkan gagasan yang mencerminkan pandangan filosofis dan sosial mereka tentang negara.

  • Moh. Yamin: Mengusulkan lima asas dasar negara, yaitu Peri Kebangsaan, Peri Kemanusiaan, Peri Ketuhanan, Peri Kerakyatan, dan Kesejahteraan Rakyat.
  • Soepomo: Mencetuskan gagasan mengenai “Dasar Negara Indonesia Merdeka” dengan tiga pilar utama: Persatuan, Kekeluargaan, dan Musyawarah dalam pelaksanaan pemerintahan.
  • Soekarno: Pada tanggal 1 Juni 1945, Soekarno memperkenalkan istilah “Pancasila” sebagai lima asas dasar negara, yang terdiri dari Kebangsaan Indonesia, Internasionalisme atau Peri Kemanusiaan, Mufakat atau Demokrasi, Kesejahteraan Sosial, dan Ketuhanan Yang Maha Esa.
  • Sidang BPUPKI penuh dengan dinamika debat antara para tokoh mengenai dasar negara yang akan diadopsi. Muncul berbagai pandangan yang mencerminkan keragaman budaya, suku, dan agama di Indonesia. Ketegangan ini harus diatasi agar dapat mencapai kesepakatan yang menggambarkan persatuan bangsa.

Pembentukan Panitia Sembilan dan Piagam Jakarta

Menyusul sidang pertama BPUPKI, langkah selanjutnya adalah pembentukan Panitia Sembilan pada 1 Juni 1945 untuk merumuskan lebih rinci gagasan Pancasila sebagai dasar negara. Panitia Sembilan terdiri dari beberapa tokoh penting yang berperan dalam penyusunan piagam yang kemudian dikenal dengan sebutan “Piagam Jakarta”. Anggota dari Panitia Sembilan meliputi:

  • Ir. Soekarno
  • Dr. Mohammad Hatta
  • Mr. A. A. Maramis
  • Mr. Muhammad Yamin
  • Achmad Soebardjo
  • Abikoesno Tjokrosoejoso
  • Abdul Kahar Muzakkar
  • H. Agus Salim
  • K.H. Abdul Wahid Hasyim.

Hasil dari rapat Panitia Sembilan tersebut adalah Piagam Jakarta yang diumumkan pada tanggal 22 Juni 1945. Piagam Jakarta mencantumkan rumusan Pancasila yang diusulkan, termasuk di dalamnya sila-sila yang menjunjung tinggi nilai dan prinsip yang diyakini oleh masyarakat Indonesia yang plural.

Namun, dalam perumusan tersebut, terdapat sila pertama yang mencantumkan “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Hal ini kemudian menjadi sorotan dan perdebatan, terutama di kalangan para tokoh non-Muslim.

Perdebatan dan Penyesuaian Pancasila

Setelah Piagam Jakarta dirumuskan, masih terdapat perdebatan dalam sidang-sidang berikutnya mengenai penerapan Pancasila di tengah masyarakat yang beragam. Pada saat rapat Panitia Perancang UUD pada tanggal 11 Juli 1945, salah satu tokoh, J. Latuharhary, menyampaikan keberatan terhadap penggunaan syariat Islam dalam sila pertama Pancasila.

Sebagai solusi, dilakukan kompromi yang konsensual oleh para tokoh melalui sidang PPKI setelah proklamasi kemerdekaan. Dalam sidang PPKI, diusulkan perubahan pada sila pertama dengan nama “Ketuhanan Yang Maha Esa”.

Perubahan ini dianggap penting mengingat keragaman yang ada di Indonesia dan bertujuan untuk menciptakan persatuan di antara masyarakat yang berbeda-beda. Pembentukan Sila Ketuhanan Yang Maha Esa, Perubahan ini mencerminkan toleransi dan menghargai kepercayaan yang berbeda-beda yang ada di Indonesia.

Baca Juga: Legenda Roro Jonggrang: Cinta yang Terkutuk Menjadi Candi

Pengesahan Pancasila sebagai Dasar Negara

Pengesahan Pancasila sebagai Dasar Negara

​Pada tanggal 18 Agustus 1945, setelah proklamasi kemerdekaan, Pancasila secara resmi disahkan sebagai dasar negara dalam sidang PPKI.​ Pengesahan dilakukan dalam suasana yang penuh dengan rasa optimisme. Proses ini dihadiri oleh para tokoh terkemuka yang terlibat dalam perumusan dasar negara. Dalam sidang tersebut, Moh. Hatta menyampaikan rumusan pembukaan UUD Negara, yang menjelaskan cita-cita dan harapan bangsa.

Pancasila dijadikan sebagai bagian dari Mukadimah Undang-Undang Dasar 1945, yang menjadi dasar hukum selamanya bagi negara Indonesia. Dengan demikian, Pancasila tidak hanya berfungsi sebagai ideologi, tetapi juga memiliki kekuatan hukum yang mengikat seluruh warga negara.

Makna Pancasila dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

Setelah mendapat pengesahan, Pancasila mengambil peran penting dalam berbagai aspek kehidupan di Indonesia. Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dijadikan landasan bagi semua kebijakan dan tindakan dalam Pemerintahan dan masyarakat.

Pancasila dipandang sebagai falsafah hidup bagi rakyat Indonesia. Lima sila yang terkandung di dalamnya memberikan arahan dan prinsip bagi masyarakat untuk menjalani kehidupan yang harmonis. Hal ini sangat penting dalam memelihara persatuan dan kesatuan, yang merupakan tantangan utama bagi bangsa yang kaya akan keragaman.

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa: Menjadi dasar spiritual bagi umat beragama.
  2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab: Mengedepankan sikap saling menghargai antar sesama manusia.
  3. Persatuan Indonesia: Menegaskan pentingnya solidaritas di antara seluruh elemen bangsa.
  4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kearifan dalam Permusyawaratan/Perwakilan: Memperkuat sistem demokrasi di Indonesia.
  5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia: Menyuarakan keinginan untuk mencapai kesejahteraan bersama.

Pancasila menjadi pedoman dasar dalam pembentukan kebijakan pemerintah. Setiap kebijakan yang diambil harus mencerminkan dan sesuai dengan prinsip-prinsip yang terdapat dalam Pancasila. Ini bertujuan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan meningkatkan kesejahteraan umum.

Pancasila di Era Modern

Seiring dengan perkembangan zaman, tantangan yang dihadapi oleh bangsa Indonesia juga semakin kompleks. Namun, pentingnya nilai-nilai Pancasila tetap relevan dalam menghadapi tantangan globalisasi, sekularisme, dan intoleransi yang mungkin muncul.

Dalam era modern ini, Pancasila sebagai dasar negara harus terus dihidupkan dan diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari, terutama dalam menghadapi radikalisasi dan ekstremisme. Pendidikan Pancasila perlu ditingkatkan, baik di lingkungan sekolah maupun masyarakat.

Berbagai upaya dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat untuk memperkuat Pancasila, antara lain dengan memasukkan pendidikan Pancasila dalam kurikulum pendidikan. Selain itu, organisasi kemasyarakatan dan lembaga pemerintah diharapkan dapat menjalankan program sosialisasi yang menekankan pentingnya implementasi nilai-nilai Pancasila dalam setiap aspek kehidupan.

Kesimpulan

Sejarah pembentukan Pancasila sebagai dasar negara merupakan perjalanan panjang yang melibatkan banyak tokoh dan peristiwa penting. Sebagai hasil dari proses perumusan yang dinamis, Pancasila telah menjadi pedoman bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia dalam menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara.

Dengan adanya pemahaman yang mendalam tentang sejarah Pancasila, diharapkan setiap warga negara dapat menghargai dan menerapkan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya dengan bijaksana, terutama dalam menghadapi tantangan zaman yang semakin kompleks.

Buat kalian yang ingin belajar mengenai sejarah, budaya, suku-suku yang ada di indonesia, kalian bisa kunjungi CERITA’YOO, yang dimana akan memberikan infromasi mendalam mengenai sejarah yang ada di Indonesia.

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *